PENGELOLAAN PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
30. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi (Lihat di folder)
a. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan
b. Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan.
c. Dokumen penilaian kinerja.
(a) d. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan
(b) e. Bukti penghargaan/sanksi.
Bukti penghargaan/sanksi.